Tanggapan atas dam

Sabtu, 1 Mei 1993

Pada tahun 1986 saya melaksanakan ibadah haji, yaitu haji tamattu' (melaksanakan ihrom umroh lebih dahulu dari haji) di Tanah Suci. Kami dikenai dam: tiap orang membayar 260 rial. Uang itu kami kumpulkan dan seorang perantara menyetorkannya ke bank. Tiap penyetor diberikan satu lembar vocer (kupon, fotokopinya ada pada Redaksi). Tentu, tentang keabsahan bank swasta yang mengumpulkan dam dari jemaah haji itu, pemerintah Arab Saudi yang lebih tahu. ...

Berita Lainnya