Denda Tilang Tertinggi

Sabtu, 9 Oktober 1993

Provinsi Kalimantan Barat tergolong miskin. Saya, sebagai warga Kalimantan Barat, merasa terhenyak melihat hasil penetapan Pengadilan Tinggi terhadap denda Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 1992. Soalnya, denda yang diberlakukan di Kal-Bar lebih tinggi daripada di provinsi lain, misalnya DKI Jakarta, yang pendapatan per kapitanya lebih tinggi ketimbang Kalimantan Barat. Di Jakarta denda tilang Rp 5.000 sampai Rp 60.000, sedangkan denda...

Berita Lainnya