Status kepahlawanan almarhum tahir

Sabtu, 13 Februari 1993

Saya mendukung saran untuk meninjau kembali status kepahlawanan H Tahir (almarhum) setelah Pengadilan Singapura mengalahkan Kartika. Itu berarti, Tahir (almarhum) telah menerima komisi secara tidak sah. Peninjauan itu tak berarti mencabut status kepahlawanan Tahir. Sebab Pemerintah pasti akan mempertimbangkannya. Saya yakin Pemerintah akan bertindak arif untuk hal ini. Halhal di bawah ini bisa menjadi tambahan bahan pertimbangan: 1.Keputusan itu ...

Berita Lainnya