Ganti rugi daerah wisata

Sabtu, 13 Februari 1993

Pantai Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai daerah wisata. Untuk pembangunan hotel telah dibebaskan kebunkebun kelapa dan tanah rakyat. Demi kepentingan umum (menurut eks Bupati A.S. Kristianto) Pemda menetapkan ganti rugi Rp 250 per meter tanah dan Rp 7.500 untuk pohon kelapa. Melalui sebuah perusahaan (PT Bel T.D.) yang dibentuk Pemda, tanah tersebut dijual kepada investor untuk pembangunan hotel deng...

Berita Lainnya