Tentang spesifikasi fasilitas haji
Sabtu, 14 Agustus 1993
Kewajiban calon jemaah haji adalah membayar ONH menurut yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Besarnya ONH telah dirinci untuk biaya pengangkutan udara, pondokan, pengangkutan darat, kemah, bekal hidup, dan lain-lain, dan ini diberitahukan kepada masyarakat umumnya, dan kepada calon jemaah khususnya. Tapi selama ini tak disebutkan spesifikasi mengenai pondokan, kemah, dan bus pengangkut jemaah. Tentang pondokan, misalnya, perlu disebutkan berapa...