Soal mahasiswa ibnu chaldun yang diskors

Sabtu, 29 Desember 1990

Tulisan "Pecat, Dibayar Ganti Rugi" (TEMPO, 8 Desember 1990, Hukum), yang memberitakan Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukum ganti rugi pada pimpinan Universitas Ibnu Chaldun karena menskors mahasiswanya, perlu saya beri penjelasan sebagai berikut: 1. Vonis itu, sampai surat ini kami kirim, belum pernah kami terima. Padahal, menurut ketentuan hukum, setelah vonis diterima oleh yang bersangkutan, baru bisa diberitakan oleh pers. Ap...

Berita Lainnya