Peraturan yang aneh

Sabtu, 29 Desember 1990

Bahwa karyawan adalah pihak yang selalu lemah, itu tidak aneh. Tapi, kalau perusahaan menetapkan peraturan baru, yang menyebabkan hak karyawan yang sudah eksis menjadi berkurang, ini baru aneh. Dalam hal waktu kerja, misalnya. Peraturan perusahaan Total Indonesie (PPTI) 1990 menyebutkan bahwa untuk karyawan daerah terpencil, jadwal kerjanya adalah 14 hari berturut-turut yang diikuti dengan 7 hari istirahat berupah. Hari libur resmi yan...

Berita Lainnya