Ganti rugi di bawah harga

Sabtu, 5 Februari 1994

Aparat Desa Ujungjaya, Sumur, Pandeglang, Jawa Barat, menjual 50 hektare tanah garapan masyarakat di Blok Patikang tanpa ganti rugi yang wajar kepada para penggarapnya. Konon, tanah tersebut dijual kepada salah satu perusahaan di Jakarta. Permasalahannya adalah: 1. Ganti rugi kepada para penggarap hanya Rp 200 per meter persegi. Sebuah penggantian yang tak layak, bahkan, konon, masih ada yang belum dilunasi. 2. Para penggarap diidentifi...

Berita Lainnya