Soal pemutihan surat nikah kakek

Sabtu, 26 Januari 1991

Tulisan "Pemutihan Nikah" (TEMPO, 5 Januari 1991, Indonesiana) mengingatkan saya kepada kakek-kakek saya yang ada di Aceh. Yang terbayang oleh saya adalah bagaimana mereka yang sudah berusia rata-rata 70 tahun ada yang lumpuh dan harus dipapah untuk mengurus surat nikah ke pengadilan agama. Orang-orang tua yang sudah uzur ini banyak yang tinggal di pedesaan dan masih menempuh jalan setapak (belum ada alat transportasi). Di samping itu untu...

Berita Lainnya