Jawaban untuk kawin campur

Sabtu, 30 November 1991

Kami ingin menjawab pertanyaan tentang "Kawin Campur" (TEMPO, 2 November 1991, Kontak Pembaca) sebagai berikut: 1. Syarat sahnya suatu perkawinan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di situ disebutkan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Bagi yang beragama Islam, pelaksanaan sahnya perkawinan bila telah terpenuhi ketentuan dan persyara...

Berita Lainnya