Pertanyaan tentang kawin campur?

Sabtu, 2 November 1991

"Sebelum Januari 1989, pengertian perkawinan campuran berbeda-beda ditafsirkan orang," kata seorang pejabat kantor catatan sipil dalam sidang PTUN. Sidang itu berlangsung atas gugatan seorang pria berkebangsaan Belanda, beragama Kristen, dan pacarnya wanita Indonesia, beragama Islam, karena kantor catatan sipil menolak menikahkan mereka. Kasus serupa, terutama antara sesama WNI yang berbeda agama, agaknya cukup banyak terjadi di masyarak...

Berita Lainnya