Pt barito tak didenda

Sabtu, 17 Agustus 1991

Kami ingin menanggapi tulisan "Ralat di Babak Kedua" (TEMPO, 27 Juli 1991, Nasional) sebagai berikut: 1. Adalah tidak benar berita yang mengatakan, Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan, dalam pertemuan antara Direksi Barito dan Dayak Besar, membacakan denda yang harus ditanggung perusahaan HPH Barito. Juga tidak benar bahwa perusahaan milik konglomerat Prayogo Pangestu didenda Rp 11,2 milyar karena menebang kayu di hutan milik PT Dayak Be...

Berita Lainnya