Meluruskan vonis rumah

Sabtu, 4 Mei 1991

Sehubungan dengan berita rubrik Hukum berjudul "Rumah di Simpang Vonis" (TEMPO, 2 Maret 1991), kami perlu meluruskannya agar berita itu tak menimbulkan opini simpang-siur di kalangan masyarakat. 1. Majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata No. 253/Pdt/G/1989/PN.Jkt.Tim., antara Denny Mawengkang dan Robby Santosa, tidak pernah memutuskan bahwa rumah tersebut adalah milik Denny Mawengkang. 2. Bahwa majelis hakim memutuskan: "Menolak g...

Berita Lainnya