Pengosongan rumah sewa

Sabtu, 16 Maret 1991

Kami sekeluarga adalah penghuni/penyewa sah atas rumah di atas tanah seluas 200 m di Jalan K.H. Wahid Hasyim 150 A, Jakarta, sejak tahun 1938. Rumah itu sempat kami perbaiki pada 1965. Pada 12 April 1977, pemilik baru rumah tersebut mengajukan permohonan pemutusan hubungan sewa-menyewa ke Dinas Perumahan DKI Jakarta. Permohonan itu, pada 1979, dikabulkan Dinas Perumahan dan Gubernur DKI. Sebagai uang pesangon pindah, disebutkan sebesar ...

Berita Lainnya