Larangan pajak berganda

Sabtu, 9 Februari 1991

Di Indonesia dikenal ada bermacam pungutan pajak oleh pemerintah: pusat, daerah tingkat I, dan daerah tingkat II. Sementara itu, belum ada undang-undang tentang pokok-pokok perpajakan yang semestinya mengatur bagaimana berlakunya sistem perpajakan dan hubungan antara satu dan yang lain. Meskipun begitu, instansi pelaksana pemungutan pajak harus memegang teguh aturan tertulis yang merupakan asas hukum pajak, bahwa pungutan pajak tidak b...

Berita Lainnya