Suami istri pembayar pajak terbesar?
Sabtu, 2 Februari 1991
Dalam tulisan "Balap di Sirkuit PPh" (TEMPO, 26 Januari 1991, Ekonomi & Bisnis) dinyatakan ada sepasang suami istri, masing-masing menduduki peringkat ke-23 dan ke-77 dari 200 pembayar pajak terbesar. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan kita, hal seperti ini tak boleh terjadi. Lihat pasal 8, UU PPh 1984 dan dipertegas dengan Surat Edaran Nomor: SE-20/PJ.9/1990, 2 Agustus 1990. Di situ,...