Alternatif pengganti sdsb

Sabtu, 19 Januari 1991

Saya sangat setuju dengan usulan Saudara Solichin Salam, yang mengusulkan pungutan pajak penghasilan dinaikkan sebagai alternatif pengganti SDSB (TEMPO, 12 Januari 1991, Kontak Pembaca). Ini ada dasarnya, lihatlah ketentuan pasal 17 undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di situ disebutkan bahwa untuk penghasil pajak sampai Rp 10 juta, tarif pajaknya 15%. Di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta, tarif pajaknya 25%. Dan,...

Berita Lainnya