Mohon penjelasan dllajr

Sabtu, 12 Januari 1991

Saya sedang mengurus perpanjangan surat Laik Darat (kir) untuk kendaraan niaga Pick-Up kecil (1.300 cc). Menurut yang mengurusnya, saya harus mengganti dulu ban radial yang memang saya pergunakan, karena ban tersebut tidak diperkenankan untuk kendaraan niaga. Saya jadi heran. Padahal, saya menggunakannya demi pertambahan nilai keselamatan, karena kemungkinan slip menjadi kecil. Di samping itu, setiap enam bulan demi keselamatan mobil d...

Berita Lainnya