Eksekusi yang selalu tertunda
Sabtu, 5 Januari 1991
Banyaknya putusan perkara yang eksekusinya selalu ditangguhkan (TEMPO, 7 April 1990, Hukum), benar-benar terjadi pada diri kami, ahli waris H. Fatimah. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 120 K/Pdt/1988, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat dilaksanakan eksekusinya sampai saat ini oleh PN Surabaya. Alasannya, ada peninjauan kembali (PK) dari pihak tergugat. Padahal, Mahkamah Agung telah menegur PN Surabay...