Penjelasan dari humas pos

Sabtu, 5 Januari 1991

Tulisan Saudara Ignatia Endang Widowati yang berjudul " Pengganggu di Kantor Pos" (TEMPO, 24 November 1990, Kontak Pembaca), perlu kami jelaskan sebagai berikut: Kiriman pos dari luar negeri, sebelum diteruskan ke kantor pos tujuan, lebih dahulu diproses di Kantor Tukar Pos Udara Pelabuhan Udara Soekarno Hatta. Surat pos dari luar negeri yang kedapatan dalam keadaan cacat tidak langsung disortir/diteruskan, melainkan lebih dahulu diserahk...

Berita Lainnya