Perlu perubahan policy HGU
Sabtu, 6 Juni 1992
Menurut UUPA yang dibuat pada tahun 1960 HGU dapat diberikan hanya untuk waktu maksimun 2535 tahun. Dan untuk perusahaan atau orang asing tidak mungkin sama sekali diberikan HGU. Tapi keadaan sekarang sudah berubah. Kita sudah menganut politik terbuka terhadap PMA, bahkan PMA seratus persen pun sudah dimungkinkan. Karena itu tidak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk tidak memberikan HGU bagi orang atau badan hukum asing dengan waktu b...