Skandal promes: perjanjian utang ditandatangani dubes

Sabtu, 29 Februari 1992

Dalam tulisan "Sekitar Soal Sah atau Tidak" (TEMPO, 8 Februari 1992, Laporan Utama) "pengacara beken" lulusan Harvard, Nono Anwar Makarim, menyatakan bahwa seorang duta besar tak bisa membikin utang pemerintah Indonesia di luar negeri. Pernyataan itu berkaitan dengan kasus promes. Perlu diketahui bahwa kebanyakan dokumen perjanjian utang (loan agreement) antara pemerintah Indonesia dan negara-negara kreditor ditandatangani oleh para duta b...

Berita Lainnya