Status anak dari perkawinan campur

Sabtu, 12 September 1992

DALAM Kontak Pembaca TEMPO, 15 Agustus 1992, Saudara H.M. Dian Taruna S. bertanya, diantaranya tentang kedudukan anaknya. Untuk itu saya ingin menjawab pertanyaan itu sebagai berikut: 1. Perkawinan Saudara dengan wanita berkebangsaan asing itu perlu lebih dulu diteliti keabsahannya: sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Bila perkawinan itu sah hukumnya, maka persoalan yang Saudara kemukakan tidak menimbulkan permasalahan yang me...

Berita Lainnya