Pengadilan Untuk Dr Rachmat

Dr. rachmat santoso dituduh menyuntik mulyafri tidak penisilin hingga tewas, diajukan ke pengadilan. menurut saksi etty yustina, perawat yang membantu tertuduh, penyuntikan seijin orang tua korban. (ksh)

Sabtu, 18 Februari 1978

KASUS pasien Mulyafri yang meninggal, dan dihubungkan dengan praktek dr Rachmat Santoso (TEMPO 21 Januari 1978), akhirnya naik ke pengadilan. Proses hukumnya boleh dikatakan sangat cepat. 18 hari dr Rachmat mendekam dalam tahanan. Tanggal 14 Januari 1978 dia dibebaskan dan tanggal 24 Januari sidang sudah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadilinya. Belasan saksi akan diderarkan dalam perkara tersebut...

Berita Lainnya