Sekitar otopsi dan sanksi

Otopsi atas jasad korban malapraktek ny. sri sulastri, kabut kematiannya mulai terkuak. klinik asih trisna dilarang beroperasi satu bulan. tim dokter yang menangani bedah plastik mendapat sanksi.

Sabtu, 18 April 1987

OTOPSI atas jasad korban malapraktek Ny. Sri Sulastri mulai menunjukkan adanya titik-titik terang. Klinik Asih Trisna (AT) telah dilarang beroperasi satu bulan, lantaran tak mampu mempertanggungjawabkan malapetaka yang menimpa istri Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Juga empat dokter yang menangani bedah plastik atas diri Almarhumah dicabut ijin prakteknya -- paling lama tiga bulan oleh Kanwil Depkes DKI Jakarta dua ...

Berita Lainnya