Pasien Malang, Petaka Dokter
Dr. Johansyah dari RS Deli, Medan, dituntut bekas pasiennya: Herwan, membayar ganti rugi atas pengamputasian kakinya. Herwan menuntut gugatan perdata & pidana. MKEK IDI akan bersidang menangani kasus ini.
Sabtu, 6 Agustus 1988
DOKTER Johansyah dari Rumah Sakit, Deli, Medan, lagi ketiban sial. Ia dituntut bekas pasiennya, Herwan, membayar ganti rugi atas pengamputasian kaki korban. "Saya tidak bisa menerima sikap Johansyah yang tidak bertanggung jawab dan bertindak sembrono pada pasiennya," kata Sutejo, Pakcik Herwan. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, keluarga Herwan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1 milyar. Gugatan perdata maupun pidana...