Kontrol? dendanya Rp 25

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pengontrolan minuman beralkohol. produksi, distribusi & perdagangannya akan dikendalikan. ancaman alkohol ditentukan bagaimana cara mengkonsumsinya.

Sabtu, 29 Juli 1989

DI mana pun juga, minuman beralkohol diakui punya dampak negatif. Karena itu, di berbagai negara. undang-undang untuk mengontrol produksi, distribusi, dan penggunaannya senantiasa ketat. Sebaliknya, di negeri ini, kontrol itu masih sangat longgar . Sanksi hukum bagi penyalahgunaan alkohol. yang tercantum dalam KUHP (disinggung pada pasal 492), hanya menetapkan ancaman denda Rp 25. 2 Sementara itu. ketetapan yang mengatur suplai...

Berita Lainnya