Meluncurkan dokter kontrak

Dengan keppres no 31/1991, kini dokter yang ingin menjadi pegawai negeri harus diseleksi. dokter ba- ru semakin sulit menjadi spesialis, walau sudah menjalani wajib kerja. idi tak setuju.

Sabtu, 24 Agustus 1991

Dokter baru harus diseleksi lagi untuk menjadi pegawai negeri. IDI tidak setuju peraturan baru itu diterapkan. DOKTER baru bakal sukar menjadi pegawai negeri. Di samping itu, mereka sulit memilih spesialisasi walau sudah menyelesaikan wajib kerja sarjana di udik. Kini, sistem kontrak justru dianggap menjerat mereka. Peraturan baru itu dibacakan Harly Soeradi, Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Jumat pekan lalu. Kemudian, delapa...

Berita Lainnya