Abortus dan bayi tabung:boleh atau tidak

Undang-undang kesehatan disahkan dpr. uu tsb dinilai kurang mengantisipasi teknologi kedokteran di masa depan. namun pasien dilindungi. diharapkan para pelaku kesehatan lebih waspada.

Sabtu, 12 September 1992

DOKTER jangan sembarangan menggugurkan kandungan. Perbuatan itu kini diancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. Peringatan itudikibarkan dalam Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan Panitia Khusus Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Sabtu lalu. Undang-Undang Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna Selasa pekan ini merupakan hadiah perpisahan untuk anggota dewan periode 1987-1992. Mereka lega setelah lebih dari sa...

Berita Lainnya