Vonis Penistaan Agama

Senin, 15 Mei 2017

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menilai Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. "Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata hakim.

Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua

...

Berita Lainnya