Bila Ormas Mesti Diatur

Rabu, 14 Agustus 2013

DI tengah pro-kontra, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada awal Juli lalu. Pengesahan itu didukung 311 orang dari 361 legislator yang hadir. Sejumlah organisasi kemasyarakatan memprotes dan berniat mengajukan uji materi. Mereka menilai aturan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu masih represif serta melanggar kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Majalah Tempo pernah menulis tentang

...

Berita Lainnya