Arsip

Senin, 6 November 2006

Tommy Bebas

Mahkamah Agung sebagai pemutus terakhir menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bersalah merugikan negara dalam kasus tugar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, perusahaan miliknya. Ia harus masuk penjara satu setengah tahun.

Namun Tommy memperoleh perlakuan yang tak mungkin bisa dibayangkan oleh para koruptor, apalagi penjahat kecil. Dengan sopan, kejaksaan menawarkan cara untuk menunda atau menghindar dari h

...

Berita Lainnya