Arsip

Minggu, 26 Mei 2002

TEMPO edisi 3 Juli 1993

Bulan Juni 1993, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan mencekal 300 pengusaha yang terjerat kredit macet. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)-lah yang meminta agar Departemen Kehakiman mengeluarkan keputusan itu. Ketika itu, BUPLN adalah lembaga yang berwenang menangani kredit bermasalah.

Sampai 1993, total kredit macet di bank-bank pemerintah mencapai Rp 2,1 triliun atau setengah dari anggaran bunga da

...

Berita Lainnya