Robohnya Benteng Pejabat Korup

Minggu, 30 Desember 2012

Mahkamah Konstitusi, lewat putusannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada 26 September lalu, menghapus ketentuan izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Bertahun-tahun izin presiden itu menghambat pengusutan kasus korupsi. Mahkamah menyatakan izin presiden hanya diperlukan bila penyidik akan menahan kepala daerah. Izin presiden bahkan sama sekali tak diperlukan bila si pejabat tertangk

...

Berita Lainnya