Momen

Senin, 22 Oktober 2012

SAMPANG
Tajul Muluk Mengajukan Kasasi

Dua pekan setelah putusan di pengadilan banding, Tajul Muluk, terpidana kasus penistaan agama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan kuasa hukum Tajul Muluk, Hotman Ralibi. Tajul menempuh upaya hukum terakhir itu setelah pengadilan banding memperberat hukumannya, yang semula hanya dua tahun menjadi empat tahun. ”Penyerahan memori kasasi tepat di hari terakhir setelah putusan peng

...

Berita Lainnya