Momen

Senin, 23 Juli 2012

Nganjuk
Terdakwa Pelaku Pembunuhan Berantai Diancam Hukuman Mati

Sidang perdana Mujianto, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan berantai, digelar Peng­adilan Negeri Nganjuk, Rabu pekan lalu. Jaksa menjerat warga Desa Jatikapur, Kabupaten Kediri, itu dengan ­Pasal 340 juncto Pasal 43 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Ia juga dijerat pasal 338 ­juncto 53 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian ya

...

Berita Lainnya