Kejahatan Perang dan Kemanusiaan?

Minggu, 22 Oktober 2000

Oleh Todung Mulya Lubis*)
*) Dosen Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum UI

 

Nullum crimen sine lege.

Tak ada kejahatan tanpa hukum, demikian kira-kira arti kalimat itu. Ungkapan ini dihidupkan kembali menjelang Nuremberg Trial, yang mengadili penjahat Perang Dunia II, sebagai penolakan terhadap upaya-upaya mengadili penjahat perang. Dalam hukum pidana, asas legalitas memang dianut dengan ketat. Sekolah hukum selalu mengajarkan bahwa hukum

...

Berita Lainnya