Hukum yang Mandul

Hukum tidak berdaya menindak perusahaan pencemar lingkungan.

Minggu, 22 Agustus 1999

PEDANG hukum terbukti loyo di depan perusahaan pencemar. Semua kasus peradilan terhadap perusahaan di Jawa Timur yang dituduh mencemari lingkungan semuanya berujung menguntungkan terdakwa. Pada 1995, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya—mewakili masyarakat—memerkarakan secara perdata PT Meka Box dan PT Surabaya Agung Pulp & Kertas, keduanya pabrik kertas, serta PT Suparma, pabrik penyamakan kulit. Limbah ketiga pabrik itu tidak memenuhi...

Berita Lainnya