Kabar Kabur Duit Buruh

Senin, 19 Oktober 1998

UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mestinya berlaku 1 Oktober lalu. Namun pemerintah pekan lalu memutuskan: menunda dua tahun lagi atau sampai tahun 2000. Alasannya? UU ini dinilai DPR, dalam dengar pendapatnya dengan Menteri Fahmi Idris September lalu, "kurang aspiratif bagi kepentingan pekerja". Sedikitnya ada 11 masalah yang perlu dibenahi--soal wadah tunggal sampai aturan main pekerja anak dan perempuan. Kalau boleh di...

Berita Lainnya