Gubernur Riau Saleh Djasit: "Tidak Ada Setoran Siluman"

Minggu, 7 Oktober 2001

ERA otonomi daerah rupanya membawa banyak berkah. Betapa tidak. Berdasarkan Undang-Undang No. 25/1999 tentang Otonomi Daerah, mulai 1 Januari 2001 semua kewenangan pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah tingkat I dan II, termasuk dalam urusan pertambangan. Ini berarti semua urusan izin penambangan pasir di Riau pun ditangani pemerintah daerah setempat. Namun, menerima pelimpahan wewenang bukan pekerjaan mudah, apalagi kalau menyan...

Berita Lainnya