Gubernur Riau Saleh Djasit: "Tidak Ada Setoran Siluman"
Minggu, 7 Oktober 2001
ERA otonomi daerah rupanya membawa banyak berkah. Betapa tidak. Berdasarkan Undang-Undang No. 25/1999 tentang Otonomi Daerah, mulai 1 Januari 2001 semua kewenangan pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah tingkat I dan II, termasuk dalam urusan pertambangan. Ini berarti semua urusan izin penambangan pasir di Riau pun ditangani pemerintah daerah setempat. Namun, menerima pelimpahan wewenang bukan pekerjaan mudah, apalagi kalau menyan...