Kayu Haram dari Jantung Kalimantan

Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah---salah satu kawasan hutan konservasi yang paling luas di Indonesia---terancam punah. Jutaan kubik kayu langka dicuri dari situ dan diperdagangkan secara ilegal. Volume perdagangan kayu-kayu tersebut mencapai Rp 70 miliar lebih per tahun. Bisnis haram ini berbiak secepat penyakit menular, sekaligus melahirkan seorang ”raja lokal” yang mampu membuat gemetar penebang liar hingga pejabat tertinggi di provinsi itu. "Raja lokal" itu bernama Abdul Rasyid, seorang anggota MPR dari Fraksi Utusan Daerah.

Minggu, 20 Oktober 2002

Jari manis wanita muda itu sudah sulit dipasangi cincin. Ruas jari itu cacat, melengkung ke atas saban kali telapaknya ditelungkupkan di atas meja. Di ruang rapat TEMPO dua pekan silam, Faith Doherty, penyelidik senior dari Environmental Investigation Agency, sebuah biro investigasi lingkungan yang bermarkas di London, bercerita bagaimana dia memperoleh cacat itu. Di lantai dua kantor pusat PT Tanjung Lingga Group, Pangkalan Bun, Kalimantan Tenga...

Berita Lainnya