Pungutan Liar Perhutanan Sosial
Pemimpin petani dan aktivis LSM melakukan pungutan liar kepada petani hutan sosial. Jumlah pungutan diperkirakan Rp 300 miliar.
Erwan Hermawan
Minggu, 2 Oktober 2022
Hutan sosial menjadi program prioritas nasional sejak 2016 seluas 12,7 juta hektare. Masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara bisa meminta izin pemerintah mengelola hutan maksimal 2 hektare per keluarga. Syaratnya: membentuk kelompok tani dan mendapat pendampingan dari penyuluh kehutanan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, atau profesional kehutanan. Program ini gratis. Tapi, di Jawa, petani pendamping melakukan pungutan
...