Malapetaka Limbah Freeport

FREEPORT-McMoRan tak lagi menjadi pemilik mayoritas PT Freeport Indonesia setelah pemerintah Indonesia menguasai 51,2 persen saham pada Desember lalu. Mereka mendapat Rp 55,8 triliun sekaligus meninggalkan limbah yang mencederai sungai, ladang sagu, hingga laut Papua dengan potensi nilai kerusakan setara dengan Rp 185 triliun. Tailing sisa pengolahan emas itu mencerabut mata pencarian penduduk dan mengisolasi empat distrik. Investigasi Tempo dan Tabloid Jubi Papua selama lima bulan.

Tempo

Jumat, 25 Januari 2019

GAJAH mati meninggalkan gading, Freeport-McMoRan pergi menyisakan tailing. Perusahaan raksasa Amerika Serikat yang menambang emas di Papua sejak 1967 ini tak lagi menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia setelah pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), membeli 51,2 persen sahamnya seharga US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 55,8 triliun pada pertengahan Desember 2018.

Pemerintah akhirnya melunak dengan tak mewajibkan

...

Berita Lainnya