Belajar dari Kasus Zarima
Pengadilan Negeri Mataram bisa menjadi kunci untuk mengerem peredaran narkoba baru. Mirip kasus Zarima, 17 tahun lampau.
Senin, 6 Januari 2014
Ketika jaksa Ida Ayu Ketut Yustika Dewi membacakan dakwaannya, 4 November lalu, belasan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercekat. Beberapa saling memandang dengan wajah heran.
Mereka kaget mendengar Yustika menuntut terdakwa pengedar metilon, I Wayan Purwa, dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya 13 tahun kurungan.
Ini pertama kalinya di Indonesia seorang pengedar metilon dijerat UU Narkotika. Sebelumnya
...