Budi Sampurna:
Ini Kejahatan Abu-abu
Senin, 11 Mei 2009
ABORSI belum jelas diatur. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menggolongkan pengguguran janin secara paksa sebagai tindak kriminal. Namun Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 mengizinkan praktek ini jika dilakukan dengan alasan medis.
Bolongnya aturan ini dimanfaatkan banyak dokter dan bidan. Disokong permintaan yang membeludak, mereka membuka klinik-klinik aborsi. Tempo mewawancarai Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depa
...