Budi Sampurna:
Ini Kejahatan Abu-abu

Senin, 11 Mei 2009

ABORSI belum jelas diatur. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menggolongkan pengguguran janin secara paksa sebagai tindak kriminal. Namun Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 mengizinkan praktek ini jika dilakukan dengan alasan medis.

Bolongnya aturan ini dimanfaatkan banyak dokter dan bidan. Disokong permintaan yang membeludak, mereka membuka klinik-klinik aborsi. Tempo mewawancarai Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depa

...

Berita Lainnya