Tergorok Girik Asli
Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Porta Nigra berbenturan dengan dokumen asli yang dikantongi warga.
Senin, 25 Juni 2007
Girik-girik itu seratus persen sahih. Meski wujudnya sudah lapuk dan menguning, surat itu klop dengan buku induk tanah adat alias Leter C yang tersimpan di kelurahan. Tapi dokumen-dokumen ini tak menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam memutus perkara perdata antara PT Porta Nigra dan Haji Djuhri bin Haji Geni. Mahkamah Agung menyatakan, melalui Haji Djuhri, perusahaan itu terbukti telah membeli tanah seluas 44 hektare atau
...