Beberapa Putusan Kontroversial Pak Ketua

Minggu, 23 April 2000

1994
(sebagai Hakim Agung)

Kasus
Warga Kedungombo menggugat negara Rp 9,1 miliar karena penggusuran tanah sewenang-wenang. Putusan

Hingga tingkat kasasi, warga menang. Namun, MA menganulir putusan kasasi yang memutus pemerintah membayar Rp 9,1 miliar kepada warga Kedungombo.

Kejanggalan/Catatan
MA membenarkan penggusuran yang merugikan warga. Tanah hanya dihargai Rp 400 per meter persegi.

1996
(sebagai Hakim Agung)

Kasus
Muchtar Pakpahan didakwa sebagai d





...

Berita Lainnya