Mengapa Dewan Pengampunan Malaysia Memotong Hukuman Najib Razak

Lembaga Pengampunan memotong separuh hukuman penjara bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam skandal 1MDB.

Iwan Kurniawan

Minggu, 4 Februari 2024

Malaysia

Dewan Pengampunan Potong Hukuman Najib

LEMBAGA Pengampunan Wilayah-wilayah Persekutuan, Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya memutuskan membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, lebih awal pada Agustus 2028 dengan mengurangi setengah masa hukuman penjaranya yang selama 12 tahun. Sekretariat Lembaga Pengampunan juga memaklumkan bahwa denda yang harus dibayar Najib dipotong dari 210 juta ringgit atau Rp 700 miliar lebih me

...

Berita Lainnya