Tujuh Kasus Menjerat Aktivis Hak Asasi

PENGADILAN Negeri Singapura mendakwa Jolovan Wham, aktivis hak asasi manusia negeri itu, telah melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum

Minggu, 7 Januari 2018

SINGAPURA
Tujuh Kasus Menjerat Aktivis Hak Asasi

PENGADILAN Negeri Singapura mendakwa Jolovan Wham, aktivis hak asasi manusia negeri itu, telah melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum, Undang-Undang Vandalisme, dan Undang-Undang Pidana dalam tujuh kasus, akhir Desember 2017. Polisi menuduh dia "bandel" karena berulang kali menunjukkan sikap tak hormat terhadap hukum.

Kasus yang menjerat bekas Direktur Eksekutif Humanitarian Organisation for Migr


...

Berita Lainnya