Tujuh Kasus Menjerat Aktivis Hak Asasi
PENGADILAN Negeri Singapura mendakwa Jolovan Wham, aktivis hak asasi manusia negeri itu, telah melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum
Minggu, 7 Januari 2018
SINGAPURA
Tujuh Kasus Menjerat Aktivis Hak Asasi
PENGADILAN Negeri Singapura mendakwa Jolovan Wham, aktivis hak asasi manusia negeri itu, telah melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum, Undang-Undang Vandalisme, dan Undang-Undang Pidana dalam tujuh kasus, akhir Desember 2017. Polisi menuduh dia "bandel" karena berulang kali menunjukkan sikap tak hormat terhadap hukum.
Kasus yang menjerat bekas Direktur Eksekutif Humanitarian Organisation for Migr
...