Membidik Penista Agama Lagi

Seorang jaksa mendakwa pembakar Al-Quran dengan pasal penistaan agama. Ujian kebebasan berpendapat di Denmark.

Senin, 13 Maret 2017

Identitas pria 42 tahun itu tak disebutkan dengan jelas. Tapi "dosa" yang dia lakukan berpeluang membawanya ke kursi terdakwa di pengadilan: membakar kitab suci umat Islam, Al-Quran, di halaman rumahnya dan kemudian, pada akhir Desember 2015, meng­unggah rekaman video tindakannya itu ke akun Facebook sebuah kelompok bernama "Ya, untuk Kebebasan--Tidak untuk Islam".

Di pengadilan, pria yang menyebut diri John Salvesen itu bisa jadi bakal tak menemui

...

Berita Lainnya